2 Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan PK, Minta Bebas!

Kamis 17-10-2024,12:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dengan menjatuhkan amar putusan, bahwa kedua terdakwa yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.


--

"Yang kedua membebaskan terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari semua dakwaan tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Putusan MA Terkait Batas Wilayah Muba dan Muratara Bertentangan dengan UU

BACA JUGA:Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Selanjutnya, membebaskan juga para terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari tahanan seketika ketika putusan PK dibacakan, serta memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa sebagai pemohon PK.

Atas permohonan PK tersebut, hakim ketua Efiyanto SH MH menegaskan PK yang diajukan tidak berdasarkan bukti baru (novum) hanya berdalih adanya kekhilafan terhadap amar putusan oleh majelis hakim saat itu.

Sebab, pemohon PK dua terdakwa Yudi Arminto serta Dwi Kridayani hanya memberikan bukti berupa salinan putusan pidana dalam bentuk memori PK.

Sementara itu, penuntut umum Kejati Sumsel selaku termohon juga turut menyerahkan kontra memori PK yang dianggap dibacakan kepada majelis hakim permohonan PK PN Palembang.

Kategori :