Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!

Minggu 13-10-2024,21:49 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dimana pada Pasal 23 Ayat 1 huruf (h): memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024: Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Peluang Emas! Lowongan PPPK Dibuka September 2024, Pelamar Harus Siapkan Diri

Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri.

Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 Diberitakan sebelumnya, pendaftaran PPPK 2024 bagi pelamar yang berminat telah dibuka awal Oktober 2024. Sehingga pelamar mempersiapkan persyaratan. 

Rupanya, dalam perekrutan PPPK 2024, MenPAN RB memutuskan bahwa untuk tenaga honorer non database BKN bisa lulus seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Suami di Prabumulih Pergoki Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Guru PPPK, Ada Bukti Chat Mesra

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!

Ini ada caranya, selain prioritas. Jadi tenaga honorer non database BKN juga bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.

Pelamar wajib tahu, yaitu harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer non database BKN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 yang saat ini digelar.

Di antaranya, usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Persyaratan ini terkait dengan urutan pelamar prioritas yang akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK tahun ini.

BACA JUGA:Ini Kata Menpan RB Kategori Pelamar Bisa Ikut Tes PPPK 2024

Kategori :