Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!

Minggu 13-10-2024,21:49 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

"Mengenai pendaftaran PPPK 2024 ini jadi jangan terpaku dengan formasi PPPK 2024 di tempat selama ini mengabdi," jelasnya. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Sesuai Skala Prioritas

Dimana untuk diketahui ada beberapa jabatan mensyaratkan sertifikat, misalnya SPMA, SMK atau STM.

Jika jabatan pengadministrasi pemula, maka tdak ada prasyarat sertifikat.

Ditegaskan lagi bahwa seluruh honorer K2 harus ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar bisa terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN.

Sahirudin mengaku pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada MenPANRB Azwar Anas soal syarat jabatan.

BACA JUGA:Tak Lulus PPPK 2024? Tenaga Honorer Masih Punya Kesempatan Tahun Depan, Simak Aturan Barunya!

BACA JUGA:Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

Diungkapkan Sahirudin, jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya.

Sebab, dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi.

"Jadi teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD/BKPSDM jika ada masalah dengan formasi jabatannya," bebernya. 

Untuk diketahui, adanya persyaratan bagi honorer harus memiliki sertifikat keahlian, sehingga membuat honorer terkendala untuk melakukan pendaftaran. 

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024

BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

Di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dicantumkan sejumlah syarat bagi honorer untuk bisa mendaftar PPPK 2024.

Kategori :