SUMEKS.CO - Pemerintah tahun ini kembali membuka penerimaan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK 2024 lebih diprioritaskan adalah tenaga honorer. Rupanya, dalam persyaratan pendaftaran bagi honorer mempunyai sertifikat keahlian.
Sayangnya tidak semua tenaga honorer yang telah mengabdi di pemerintahan memiliki sertifikat keahlian.
Atas adanya sertifikat keahlian bagi pendaftar honorer sehingga membuat peminat atau pelamar menjadi khawatir. Maka terkendala dalam melakukan pendaftaran PPPK dikarenakan tidak mempunyai sertifikat keahlian.
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan, bagi peminat PPPK 2024 tetap ada solusinya agar bisa mendaftar PPPK meskipun sebagai tenaga honorer yang tidak memiliki sertifikat keahlian.
Yakni, mencari formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka. Yang penting bisa mendaftar.
"Jadi saya sudah mengimbau kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat jadi tetap masih bisa mendaftar," kata Sahirudin dikutip berbagai sumber.
Untuk diketahui lanjut dia, banyak honorer tenaga teknis yang tidak mempunyai sertifikat, sehingga tidak bisa melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Non Database BKN Bisa Lulus PPPK 2024, Caranya!
BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya
Termasuk juga adanya sejumlah yang juga honorer bingung karena formasi-formasi yang dicari syaratnya harus ada sertifikat komputer sebagai bukti punya keahlian.
Ditegaskan Sahirudin, apabila honorer memilih formasi PPPK 2024 yang tidak memasang syarat sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang dibuka. Yang penting bisa mendaftar.
Jadi, honorer itu bisa mendaftar PPPK 2024 dilakukan dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang penting masih dalam satu instansi.