Tidak disebutkan secara detil siapa orang lain atau pihak korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana Rp2,8 miliar tersebut.
Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.