Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

Selasa 01-10-2024,06:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi jaringan gas (jargas) PT SP2J, terungkap adanya bagi-bagi fee dari vendor yang diberikan secara tunai menggunakan kantong kresek membuat terdakwa Ahmad Novan Cs makin tersudut.

Parahnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Senin 30 September pemberian jatah fee dilakukan di beberapa tempat termasuk diantaranya di samping kantor Mapolda Sumsel.

Demikian diungkapkan salah satu saksi, bernama Indra Kusnadi selaku Asisten Manager PT SP2J sekaligus ketua panitia pelaksana proyek pekerjaan Jargas tahun 2019.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Indra Kusnadi bermula membenarkan adanya pemberian fee secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih.

"Secara bertahap, total pemberian fee Rp1,7 yang keseluruhannya ke Pak Ahmad Novan seluruhnya pak hakim," ungkap saksi Indra di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Korupsi PT SP2J, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi Pelaksana Pembangunan Jargas

BACA JUGA:Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi

Dibeberkan saksi Indra, bahwa fee tersebut merupakan permintaan dari Ahmad Novan selaku Dirut PT SP2J atas belanja vendor dari pembelian pipa senilai Rp8 miliar.

Saat itu, lanjut saksi Indra disaksikan dan didengar juga boleh jajaran direksi PT SP2J terdakwa Ahmad Novan mengarahkan fee untuk disampaikan kepada vendor pengadaan pipa jargas.

"Saat itu, pak Ahmad Novan mengatakan masak belanja (pipa) sebanyak ini tidak dapat fee," ujar saksi Indra mengingat kata-kata terdakwa Ahmad Novan pada dirinya.

Lebih lanjut dibeberkan saksi, uang fee yang didapat secara bertahap tersebut diberikan kepada Ahmad Nopan dengan menggunakan kantong kresek.


--

Seingat saksi Indra, ada kurang lebih lima kali uang fee tersebut diberikan diantaranya di Jalan Basuki Rahmad, di halaman parkir Bank BCA Demang Lebar Daun.

"Serta seingat saya juga menyerahkan uang fee tersebut di samping kantor Polda Sumsel," sebutnya.

Mendengar jawaban itu, sontak menggelitik hakim anggota Choiri Ahmadi SH MH untuk bertanya kok berani melakukan penyerahan uang itu didekat kantor Polda Sumsel.

Kategori :