Sebanyak 9 kali beraksi seorang diri membobol minimarket diringkus polisi.-Foto: edho/sumeks.co -
Anwar juga mengimbau kepada pemilik toko ritel modern agar meningkatkan sistem keamanan toko dengan memasang alarm yang menggunakan sensor.
"Termasuk juga memasang kamera CCTV tak hanya di luar toko tapi juga di dalam toko dan termasuk gudang," tambahnya.
BACA JUGA:Motor Pegawai Minimarket di Palembang Raib, Video Pelaku Saat Beraksi Tersebar Luas di Sosial Media
BACA JUGA:Motor Pegawai Minimarket di Palembang Raib, Video Pelaku Saat Beraksi Tersebar Luas di Sosial Media
Akibat ulahnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kasus ini merupakan atensi karena sasarannya dua ritel modern terbesar di Indonesia yakni Indomaret dan Alfamart," tutup Anwar.
Di hadapan polisi, tersangkaDevis mengakui jika dirinya sudah berkali-kali melakukan pencurian rokok di Indomaret dan Alfamart.
"Uang hasil jual rokok yang dicuri untuk berfoya-foya bersama teman-teman dan kebutuhan sehari-harinya," aku tersangka.