Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

Selasa 17-09-2024,19:16 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Diungkapkannnya, rupanya ketika dilakukan rapat anggota, diketahui uang senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.

BACA JUGA:Saksi Sidang Gugatan Perdata KUD Marga Mulya Sebut Pembukuan Tidak Sinkron dan Ada Selisih

BACA JUGA:Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

"Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021 lalu," terangnya. 

Tak hanya itu, masih kata dia, pengurus juga tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut.

Jadi, membuat anggota melaporkannya ke kepolisian. Yaitu ke Polsek Mesuji pada tahun 2021. Tetapi karena tidak kuat bukti tidak bisa diproses lebih lanjut.

Lalu, barulah setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.

BACA JUGA:Warga Pedamaran Datangi Kantor Koperasi, UKM dan Perindustrian, Desak Bubarkan Kepengurusan KUD Cinta Gading

BACA JUGA:Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

"Kami para anggota KUD berharap orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab. Sehingga uang kami kembali," bebernya.

Dimana para petani dari uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting. 

Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky membenarkan jika permasalahan ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Terkait penggelapan KUD juga pernah terjadi, diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama dipertanyakan oleh puluhan pengurus.

BACA JUGA:Dana Replanting Sawit Rp 10,9 Miliar Milik Ratusan Anggota KUD Digelapkan Mantan Pengurus

BACA JUGA:Dinas Perkebunan Verifikasi Atas Usulan Replanting Kelapa Sawit Milik 2 KUD di Ogan Komering Ilir

Puluhan orang pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI tersebut didampingi Kades menanyakan penyelidikan tersebut dengan mendatangi Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 23 Oktober 2022. 

“Kami mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar klien kami yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama,” kata Rico Wantrisno SH selaku kuasa hukum KUD Serbausaha Desa Gading Raja. 

Menurut Rico, dalam kasus ini dua orang mantan pengurus KUD berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat tengah menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel sejak September 2022 lalu. 

 

 

 

Kategori :