Dana Replanting Sawit Rp 10,9 Miliar Milik Ratusan Anggota KUD Digelapkan Mantan Pengurus

Dana Replanting Sawit Rp 10,9 Miliar Milik Ratusan Anggota KUD Digelapkan Mantan Pengurus

Rico Wantrisno SH (kedua kiri) selaku kuasa hukum KUD Serbausaha Desa Gading Raja mendampingi kliennya saat berada di Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama dipertanyakan oleh puluhan pengurus.

Puluhan orang pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI tersebut didampingi Kades menanyakan penyelidikan tersebut dengan mendatangi Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 23 Oktober 2022. 

“Kami mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar klien kami yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama,” kata Rico Wantrisno SH selaku kuasa hukum KUD Serbausaha Desa Gading Raja. 

Menurut Rico, dalam kasus ini dua orang mantan pengurus KUD berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat tengah menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel sejak September 2022 lalu. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,5 Miliar Dibebaskan Hakim dari Tahanan Polda Sumsel

"Klien kami juga mempertanyakan terkait kelanjutan pengusutan kasus ini karena informasi penyidik saat ini berkasnya masih P-19 di Kejaksaan Tinggi Sumsel," ungkap Rico. 

Rico menjelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2022 lalu, kliennya yang baru menjabat sebagai pengurus KUD mendapati hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa KUD. 

Dari hasil laporan keuangan tertulis ada dana sebesar Rp 10,9 miliar tapi setelah diperiksa sisa kas KUD nol alias uangnya tidak ada lagi. 

Pengurus baru KUD sudah juga sudah mempertanyakan permasalahan ini secara langsung kepada pengurus KUD yang lama sebelum dilaporkan ke polisi, namun hanya dijawab uangnya sebagian besar masih dipinjam, namun tidak memuaskan pengurus dan anggota KUD yang berjumlah tak kurang dari 715 anggota ini. 

BACA JUGA:Laporan Penggelapan Sertifikat Jalan di Tempat

"Pengurus lama memang sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kas anggota saat itu," ujar Rico didampingi sejumlah pengurus dan anggota KUD Serbausaha Gading Raja. 

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK menegaskan jika sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara ini. 

"Masih dilengkapi, termasuk nanti akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Agus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: