Laporan Penggelapan Sertifikat Jalan di Tempat

Laporan Penggelapan Sertifikat Jalan di Tempat

Polrestabes Palembang. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kasus penggelapan sertifikat yang dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada 15 Maret 2022 dengan No 565/III/2022/SPKT/PolrestabesPalembang atas nama pelapor Manan Syarifuddin (59), warga Jl Lukman Idris, Lr Mangga I, No 1755, RT 12/03/ Kecamatan Sukarami, Palembang, sampai saat ini jalan di tempat

Pelapor melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Purwata Adinugraha yang telah menggelapkan sertifikat tanah di Jl Gubernur Ali Amin depan Terminal Alang-Alang Lebar. 

Manan  Syarifuddin mengatakan bahwa terlapor adalah keponakan kandungnya sendiri atau anak kakaknya bernama Asid Supardja (70). Saat ini sang kakak sedang sakit sehingga tidak bisa diajak komunikasi.

Ihwal penggelapan sertifikat itu terjadi, menurut Manan bahwa pada 22 Maret 2021 lalu, keponakannya itu ingin menempati ruko dua pintu miliknya untuk dijadikan kantor. Karena keponakan sendiri, dirinya memberikan kunci ruko kepada terlapor Purwata Adinugraha. Namun dalam perjalanannya, ruko tidak ditempati dan dijadikan kantor. Melainkan disewakan kepada rumah makan dengan nilai sewa mencapai Rp120 juta. Karena keponakan kandung, dirinya tidak keberatan ruko disewakan dan uang diterima terlapor Purwata. 

BACA JUGA:Oknum Anggotanya Diviralkan Sopir Truk, Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Sebelum laporan dibuat, lanjut Manan, dirinya meminta kepada terlapor untuk memberikan sertifikat dan mengosongkan ruko. Tetapi hal itu tidak dilakukan terlapor. “Pada Maret lalu kita buat laporan ke Polrestabes Palembang,” kata Manan Syarifuddin. 

Diakuinya, antara dirinya dengan sang kakak, Asid Supardja, pernah meminjam uang sebesar Rp30 juta. Sebagai gantinya, uang sewa ruko diambil keponakannya. “Saya itu sewaktu bujang, ikut kakak saya yang tidak lain ayah Purwata Adinugraha dan boleh dikatakan banyak utang budi. Tetapi itu kan urusan antara adik dengan kakak. Masalah pembelian lahan dan pembangunan ruko, tidak ada hubungannya dengan kakak saya. Saya memang sempat meminjam uang kepada kakak saya sewaktu masih sehat sebesar Rp30 juta. Purwata menganggap saya tidak tahu balas budi,” terang Manan. 

Dia menyesalkan laporannya ke Polrestabes Palembang sampai hari ini tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Padahal, kasus tersebut jelas-jelas penggelapan sertifikat dan menguasai barang milik orang lain. Anehnya, dia dilaporkan terlapor ke Polda Sumsel dan diterima. Tetapi penyidik Polda Sumsel tidak menjadikan dirinya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Hari Pertama Berkantor, Irjen Pol Rachmad Datangi Mapolrestabes Palembang

“Antara saya dan terlapor Purwata Adinugraha sempat dipanggil penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Palembang untuk mediasi. Tetapi gagal,” jelas Manan.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dihubungi SUMEKS.CO mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu ya mas," kata Ngajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: