Disamping itu, BPK menyatakan bahwa CV Rpu juga tidak pernah melakukan penyediaan barang dan jasa dan tidak mengetahui mengenai pertanggungjawaban atas dana yang masuk ke rekening perusahaannya.
Dari keterangan PPTK maupun Subkoordinator, aktivitas itu dilakukan agar dapat menggunakan dana sebagai dana taktis dan menggunakan uang tersebut sesuai kebutuhan Badan Kesbangpol, termasuk diantaranya pengeluaran untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.