PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan belanja fiktif Rp 1 miliar terjadi di Badan Kesbangpol Sumatera Selatan untuk tahun 2023.
Data itu terungkap berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumatera Selatan tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam LHP BPK juga menyebutkan jika Kesbangpol Sumsel menggunakan CV RPu sebagai pihak ketiga untuk menyediakan barang dan jasa, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), belanja makan minum dan belanja pemeliharaan.
Nah BPK Sumsel menyoroti belanja barang dan jasa untuk kebutuhan kantor pada Badan Kesbangpol Sumsel tahun 2023 mencapai Rp1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Bertambah, Relawan Basemah Arahkan Dukungan untuk Ratu Dewa-Prima Salam di Pilwako Palembang,
BACA JUGA:Temuan BPK Sumsel, Pemda Wajib Kembalikan Rp408 Miliar ke Kas Negara
Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban (LHP BPK Sumsel), BPK mencatat belanja barang dan jasa tersebut tidak pernah ada secara fisik.
Berdasarkan keterangan dari bendahara keuangan, diketahui bahwa uang belanja yang dibayarkan ke CV RPu hanya bertujuan untuk ditransfer kembali ke pihak PPTK dan subkoordinator Badan Kesbangpol.
Berikut rincian belanja Kesbangpol kepada CV RPu :
1. Belanja makanan dan minuman sebesar Rp295 juta
2. Belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp834 juta
BACA JUGA:Diduga Tak Mau Bayar Gaji Karyawan, Perusahaan Penyalur ART di Palembang Viral
3. Belanja pemeliharaan gedung dan jaringan listrik sebesar Rp341 juta dan
4. Belanja sewa peralatan sebesar Rp56 juta