Kementerian Agama menegaskan bahwa ini bukan upaya untuk menghapus azan, tetapi sebagai bentuk toleransi dalam keberagaman, yang mencerminkan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dalam hal ini, baik ulama, tokoh agama, maupun publik secara umum dapat menerima keputusan ini sebagai wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara yang mengedepankan harmoni di tengah perbedaan agama.
Dengan azan tetap dikumandangkan di masjid dan pemberitahuan waktu shalat melalui running text di televisi, semua umat dapat menjalankan ibadah mereka dengan tenang dan penuh hormat.