KAGET, Penggantian Azan Maghrib di TV dengan Running Text Saat Misa Paus 5 September 2024? Ini Penjelasannya

Rabu 04-09-2024,18:49 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA:Lagi Musim Konten Jalan Kaki Sambil Live di TikTok, Penuhi Nazar atau Sekedar Iseng Disawer Paus dan Mawar

BACA JUGA:Wakil Walikota Yerusalem Sebut Tak Ada Umat Kristen di Gaza, Sniper Zionis Habisi 2 Jemaat Gereja Dikutuk Paus

"Sebenarnya dari aspek syar'iy, tidak ada yang dilanggar. Dan ini merupakan solusi," kata Kiai Niam. 

"Isunya bukan meniadakan azan, baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuknya waktu shalat. Hal ini dilakukan untuk kepentingan siaran langsung Misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat hadir di Gelora Bung Karno."

Kiai Niam juga menjelaskan bahwa dalam konteks lain, seperti siaran sepak bola yang ditayangkan secara langsung dan bertepatan dengan azan, biasanya azan juga diganti dengan running text. 

Menurutnya, ini bukan masalah besar karena hanya menyangkut penyesuaian teknis penyiaran, sementara azan tetap dikumandangkan di masjid-masjid.

Haln senda diungkapkan oleh KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

KH Cholil  juga sependapat bahwa penggantian azan di televisi dengan running text tidak perlu dipermasalahkan. 

Menurutnya, azan di televisi hanyalah rekaman elektronik, berbeda dengan azan di masjid yang diserukan sebagai penanda waktu shalat dan ajakan untuk beribadah.

"Adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah karena adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang," kata Kiai Cholil. 

Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap umat Katolik yang sedang menjalankan Misa adalah wujud nyata dari toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Sementara itu, KH Sholahuddin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa penggantian azan Maghrib di televisi dengan running text tidak mengurangi keagungan Islam. 

Menurutnya, panggilan azan tetap dikumandangkan di tempat-tempat ibadah yang sesungguhnya, yaitu masjid.

"Hukum asal azan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk shalat," ungkapnya.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Minta Maaf atas Pelecehan Seksual di Sekolah Katolik

BACA JUGA:Usai Ulang Tahun, Paus Fransiskus Menyatakan Mengundurkan Diri

Kategori :