PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menyidangkan kasus pidana penipuan jemaah haji dan umroh ratusan juta rupiah oleh PT Bin Bilal Indonesia hingga menyeret nama pasangan artis Anang Hermansyah-Ashanty.
Diketahui dalam perkara ini, menjerat dua terdakwa yaitu Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi selaku Direktur PT Bin Bilal Indonesia dan terdakwa Rahma Utari Komisaris PT Bin Bilal Indonesia.
Dikonfirmasi pada juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH, Selasa 3 September 2024 membenarkan PN Palembang telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan jemaah haji dan umroh tersebut.
Bahkan, kata Harun Yulianto saat persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan perkara yang digelar setiap Senin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.
BACA JUGA:Waspada Penipuan, Dibuka Lowongan 230 Formasi CPNS di KPK, Ini Linknya
"Sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ungkap Harun.
Hanya saja, Harun Yulianto tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut sebab telah memasuki materi pokok persidangan.
Termasuk, kata Harun apakah akan dihadirkan pasangan artis Anang Hermansyah-Ashanti sebagai saksi persidangan.
--
"Silahkan nanti ikuti saja persidangan yang digelar setiap Senin di ruang sidang PN Palembang," tandasnya.
Diketahui dari dakwaan dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg sebagaimana terlampir pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang turut menyeret nama Anang Hermansyah-Ashanty.
Bermula ketika para terdakwa Tri Budi Kuswantoro serta Rahma Utari selaku pemilik agen perjalanan travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia membutuhkan suntikan modal.
Modal tersebut diperlukan untuk memenuhi biaya promosi PT Bin Bilal Indonesia sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Palembang.