PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

Selasa 03-09-2024,15:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Deretan Artis yang Pilih Lebaran di Tanah Suci, Ada Anang Ashanty dan Gen Halilintar

Lalu, keduanya pun menghubungi saksi Wawan dan mengatakan seolah-olah PT Bin Bilal Indonesia akan memberangkatkan jemaah umroh sebanyak 60 orang pada 18 Maret 2023.

Yang mana, saat mengubungi korban Wawan terdakwa memerlukan biaya untuk satu tiket umroh sebesar Rp14 juta, sehingga total modal yang dibutuhkan berjumlah Rp840 juta.

Selain itu, para terdakwa menjanjikan kepada korban Wawan dengan iming-iming keuntungan untuk 60 tiket jemaah umroh sebesar Rp138 juta serta janji-janji lain seperti bakal mengembalikan seluruh pinjaman 10 hari setibanya 60 jemaah umroh di Indonesia.


--

Bahwa setelah itu, korban Wawan pun tertarik untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada kedua terdakwa sebesar Rp840 juta.

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

BACA JUGA:Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?

Namun nyatanya, uang pinjaman modal usaha senilai Rp840 juta tersebut tidak dipergunakan kedua terdakwa untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh sebagaimana perjanjian.

Melainkan, dipergunakan oleh kedua terdakwa untuk endorse dengan membelikan tiket pesawat, Visa dan asuransi artis pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty sekeluarga untuk berangkat umroh.

Hal itu dilakukan para terdakwa, dengan harapan akan banyak calon jamaah yang umroh yang ikut melalui perusahaan travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia.

Bahwa setelah 10 hari kepulangan jamaah Umroh ke Indonesia, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal termasuk keuntungan kepada korban Wawan sebagaimana perjanjian.

Kesal merasa ditipu mentah-mentah oleh kedua terdakwa, korban Wawan pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kategori :