PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Dandi Dwinata, terancam pidana 1 tahun 6 bulan penjara lantaran dianggap terbukti promosikan judi online melalui akun media sosial selatanmedia.id.
Tidak hanya terancam pidana, terdakwa Dandi Dwinata diketahui dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin 26 Agustus 2024 juga terancam pidana denda 1 miliar 250 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Febri Andini, dalam pertimbangan tuntutan pidananya menilai terdakwa telah melanggar undang-undang Informasi Teknologi Elektronika (ITE).
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008.
BACA JUGA:2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU bacakan petikan tuntunan pidana.
Terdakwa Telah Penuhi Dua Alat Bukti
Menurut JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan didalam persidangan sebelumnya.
--
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, menurut JPU perbuatan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat dengan mempromosikan situs judi online.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," urai JPU.
BACA JUGA:Tanggulangi Aktivitas Judi Online, Ini Langkah yang Bakal Dilakukan Pemkab Ogan Ilir
Atas tuntutan pidana itu, terdakwa Dandi secara lisan menyampaikan pembelaannya dengan meminta keringanan hukuman pidana kepada majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.