Nekat Promosikan Situs Judi Online, Mimin Medsos Terancam Pidana 1,6 Tahun Penjara

Selasa 27-08-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diketahui dari dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa saat itu bermula dari mendapatkan pesan di instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly.

Akun tersebut menawarkan spammer atau promotor (mempromosikan situs perjudian online), dengan keuntungan yang diterima yaitu perbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1 Juta dan bonus tambahan Rp1 Juta. 

Lalu, lanjut JPU terdakwa langsung menanyakan kepada akun tersebut bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut.

BACA JUGA:Perangi Aksi Cyber Bullying dan Judi Online, Kejati Sumsel Sambangi SMA Negeri 10 Palembang

BACA JUGA:Siapa Sosok Benny Rhamdani, Buat Geger Menyebut Inisial T Pengendali Judi Online


--

Kemudian dijawab oleh admin medsos tersebut memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media instagram milik terdakwa.

"Serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa, selanjutnya admin meminta nomor Handphone terdakwa untuk mengirimkan beberapa tugas yaitu pengiriman foto-foto kemenangan dari situs perjudian tersebut," terang JPU.

Kemudian, oleh admin terdakwa Dandi Winata diminta untuk mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran upah, kemudian terdakwa mengirimkan media dana sebagai alat transaksi terdakwa dalam menerima keuntungan. 

Lalu terdakwa menerima pesan whatsapp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia ke dalam media milik terdakwa.

BACA JUGA:Penkum Kejati Sumsel Mulai Genjot JMS, Cegah Judi Online dan Cybercrime di Kalangan Pelajar

BACA JUGA:Alarm Bahaya, Indonesia Darurat Judi Online, Anak-Anak Terlibat Masif

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.

Dapat Keuntungan dari Admin Sebesar Rp2 Juta

Kemudian sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 Juta, lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp2,3 sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.

Lalu pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa diamankan oleh saksi Alan Fahrezi, saksi Apriandy Nainggolan, saksi Mohamad Tohir Tri Budimas (keseluruhan Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel), lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Kategori :