BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU
Kemudian, terdakwa Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut.
Serta terdakwa Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah.
Terdakwa Ahmad Usman, ternyata tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panji.
Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp50 Juta, disetujui oleh Ahmad Usman selaku Kepala Unit.