Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Jumat 23-08-2024,10:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik pemerintah unit Betung menjerat dua terdakwa Panji Setriaji dan Ahmad Usman, dikandaskan hakim Tipikor Palembang.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH pada sidang yang digelar Kamis 22 Agustus 2024 kemarin, menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing.

Adapun pertimbangan ditolaknya eksepsi para terdakwa, diantaranya anggapan bahwa dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum telah berkesesuaian satu sama lainnya.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap majelis hakim ketua Masriati SH MH.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab

Selain itu, pendapat penasihat hukum mengenai dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan cacat formil haruslah dibuktikan dalam sidang pembuktian perkara.

Untuk itu, dari pertimbangan putusan sela tersebut majelis hakim Tipikor PN Palembang memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa untuk seluruhnya.

"Mengadili menolak keberatan pesahita hukum untuk seluruhnya, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara," tegas hakim ketua menolak eksepsi terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi sidang yang akan digelar pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Jaksa Bakal Hadirkan 23 Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil ke Pengadilan


--

Diketahui dalam uraian dakwaan, JPU mendakwa kedua terdakwa terlibat kasus korupsi terkait pemberian fasilitas KUR.

Pemberian fasilitas KUR  kepada 52 nasabah pada sebuah bank pelat merah tempat kedua terdakwa bekerja. 

Kategori :