Dimana terdakwa Panji bertindak sebagai Mantri, sedangkan terdakwa Ahmad selaku Kepala Unit Betung, Kanca Bank Plat Merah Prabumulih.
Kasusnya bermula saat tahun 2020 di desa Peramban, PALI marak investasi kolam lele dari DHD Farm yang membuat banyak warga ikut investasi tersebut. Namun banyak warga yang tidak bisa ikut karena tidak ada modal.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
Terdakwa Panji yang merupakan Mantri Bank Pelat Merah tersebut lantas menawarkan fasilitas KUR kepada warga yang tidak punya modal.
Terdakwa juga akan mempermudah proses pengajuan pinjamannya dengan ketentuan terdakwa yang menentukan tujuan penggunaan uang pinjaman, jika tidak maka tidak akan diproses.
Selanjutnya terdakwa Panji membuatkan form pengajuan pinjaman KUR ke 52 nasabah dengan tujuan untuk keperluan kebun, karena jika tujuan investasi tidak diperbolehkan untuk KUR.
--
Terdakwa menurut JPU dengan sengaja memalsukan data usaha nasabah.
BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan
Data nasabah yang dipalsukan yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah.
Sehingga, patut diduga ke 52 nasabah tersebut masing-masing didepan kebun milik sendiri padahal kebun milik orang lain.
Hal tersebut bertujuan, agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara terdakwa membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi diatas Rp5 Juta per bulan.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemberi Suap Rp10 Miliar ke AKBP Dalizon