PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Griya Agung Palembang, Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam rakor yang mengambil tema "Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024" ini, Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 adalah momentum krusial bagi demokrasi di seluruh daerah Indonesia termasuk Sumatera Selatan.
kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024--
Kewilayahan Sumatera Selatan terdiri dari 13 Kabupaten dan 4 Kota, 241 Kecamatan, 403 Kelurahan dan 2.855 Desa.
Dengan luas wilayah 86,771 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 8,64 juta jiwa sehingga diperlukan kerja keras bersama untuk kesiapan pilkada.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Pembangunan Sumsel, Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Jembatan Sako (T3) di OKU
BACA JUGA:Jadi Irup Hari Pramuka Ke-63, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Harapkan Ini
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur mempunyai dua peran yaitu Kepala Daerah Otonom dan Wakil Pemerintah Pusat yang melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan Bupati/Walikota yang juga sebagai Kepala Daerah Otonom.
Berdasarkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tersebut, Gubernur berperan dalam isu strategis nasional seperti pemulihan ekonomi nasional dan dalam kesempatan Rakor ini adalah memastikan Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai prinsip demokrasi.
Lebih jauh Elen menjelaskan berdasarkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 6,37 Juta pemilih yang tersebar di 13.185 TPS dalam 241 Kecamatan, 3.249 Kelurahan/ Desa di 17 Kabupaten/Kota.
Untuk menentukan kualitas menyelenggarakan Pilkada dan demokrasi yang akan di Sumatera Selatan. Fokus utama pembahasan yang harus mendapat perhatian bersama dalam rapat koordinasi ini meliputi beberapa hal.
Pertama yakni, Penguatan Koordinasi Antar Lembaga. Sinergi antar Lembaga yakni Pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya akan menjadi pondasi utama keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan, baik dari sebelum, selama proses pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan Pilkada.
Selanjutnya yakni Kesiapan Infrastruktur dan Logistik.