Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Selasa 13-08-2024,16:53 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Antisipasi Kesalahan Saat Penanganan di TKP, Polres Ogan Ilir Gelar Coaching Clinic untuk Personel Reskrim

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin 12 Agustus 2024 dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.

Kategori :