Banner Pemprov
Pemkot Baru

Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum penggugat PMH lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Upaya mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang resmi berakhir tanpa kesepakatan.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis kemarin dinyatakan gagal setelah pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses perdamaian.

Perkara dengan nomor register 242/Pdt.G/2025/PN Plg ini melibatkan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling selaku penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH, melawan PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin), serta turut menggugat pihak Notaris/PPAT Henywati Ridwan ST dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Samkot Lumban Tobing sebagai mediator, pihak principal dari PT Musi Lestari Indo Makmur maupun notaris dan BPN tidak hadir, meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

BACA JUGA:Spekulasi Sepelekan Peradilan Menguat, Tergugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Mangkir

BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan

Hanya kuasa hukum PT Musi Lestari Indo Makmur yang datang mewakili perusahaan tersebut.

Kondisi ini membuat mediator sulit melanjutkan upaya mencari titik temu di antara para pihak.

“Proses mediasi kali ini resmi dinyatakan gagal karena pihak tergugat menolak resume perdamaian yang telah kami sampaikan. Padahal, penggugat sudah menunjukkan komitmen dan hadir secara langsung dalam setiap mediasi,” ungkap Hambali Mangku Winata SH MH, kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi Jumat 31 Oktober 2025.


Suasana sidang gugatan PMH sengketa lahan eks Cineplex kembali tidak dihadiri turut tergugat--

Menurut Hambali, kegagalan mediasi kali ini sepenuhnya disebabkan oleh tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat.

Ia menegaskan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak secara langsung menjadi indikator utama adanya niat baik dalam proses mediasi.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran principal dari PT Musi Lestari Indo Makmur dan notaris. Padahal, mediasi itu harus dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu. Ketidakhadiran mereka jelas menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Hambali.

Ia menambahkan, meskipun pihak penggugat telah berupaya maksimal untuk membuka ruang dialog dan penyelesaian damai, pihak tergugat justru menolak seluruh usulan perdamaian yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: