Banner Pemprov
Pemkot Baru

Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Mediasi Gagal, Penggugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Sebut Tergugat Tak Beritikad Baik

Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum penggugat PMH lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli

BACA JUGA:Cium Adanya PMH di Atas Objek Sengketa Lahan Eks Cineplex, Ahli Waris Tuntut Tergugat Ganti Rugi Rp10 Miliar

BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

“Sejak awal, ahli waris Raden Helmi Fansyuri selalu hadir dan kooperatif. Tapi pihak lawan justru mengabaikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Palembang.

Jadwal sidang lanjutan, akan ditentukan setelah dilakukan relaas pemanggilan para pihak melalui juru sita pengadilan.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli (AJB) No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh Notaris Henywati Ridwan.

Kedua akta tersebut, menjadi dasar transaksi antara tergugat dan PT Pakuwon Sakti atas lahan eks Cineplex yang kini disengketakan.

Hambali menilai, kedua AJB itu cacat hukum karena dibuat atas tanah yang statusnya masih dalam sengketa dan belum memiliki kejelasan kepemilikan yang sah.

"Objek tanah itu masih menjadi hak ahli waris, sehingga segala bentuk peralihan yang dilakukan di atasnya sudah seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m²—yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo—dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tak hanya itu, ahli waris juga menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada pihak tergugat, yang mencakup kerugian materiil maupun immateriil akibat penguasaan lahan yang dinilai melanggar hukum.

“Kami berharap majelis hakim nantinya dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang ada. Tujuan utama kami bukan semata-mata ganti rugi, tapi untuk mengembalikan hak-hak ahli waris yang sudah lama terabaikan,” pungkas Hambali.

Dengan gagalnya mediasi ini, sengketa lahan eks Cineplex Palembang dipastikan berlanjut ke babak baru di ruang sidang.

Semua mata, kini tertuju pada majelis hakim PN Palembang untuk melihat arah penyelesaian kasus yang telah berlarut lebih dari satu dekade ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: