Meski begitu, jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan menjerat tersangka AI dengan sangkaan melanggar kesatu Pasa 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
--
Atau Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Sukses Hentikan Penuntutan 2 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
Atau ketiga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH, saat ini meski telah ditetapkan seorang tersangka, namun penyidikan masih terus berlanjut.
Penyidik masih mendalami materi penyidikan perkara sekaligus mendalami alat bukti dalam penyidikan.
"Akan diinformasikan oleh bidang Intelijen kembali apabila nanti ada perkembangan penyidikan perkara termasuk tahap II nya," singkatnya.
BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang
Sementara itu, serupa tapi mungkin tak sama penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan Dispora juga dilakukan penyidikan oleh Tim penyidik Tipidkor Satreskrim Simeulue Banda Aceh.
Bahkan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, saat ini kasusnya telah dilakukan tahap II ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue pada bulan Juni 2024 silam.
Ketiga tersangka adalah N, staf Dispora Simeulue, lalu JA Kepala Dinas Dispora Simeulue dan F selaku PPTK Dispora Simeulue.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada belanja alat atau bahan untuk kantor perlengkapan pendukung olahraga di instansi tersebut.
BACA JUGA:Istri Epy Kusnandar Bela Suami yang Tengah Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Asal OKU Selatan