Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka

Jumat 09-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abdi Irawan (AI) ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

AI resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi, usai tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan telah menemukan alat bukti yang cukup.

Demikian diterangkan Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung SH MH dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 8 Agustus 2024.

Diterangkan David dari rilisnya, bahwa penetapan AI sebagai tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan Dana Hibah Rp 25 Miliar dari APBD Perubahan

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi sehubungan dengan dugaan terjadinya pemotongan anggaran pada Dispora Kabupaten OKU Selatan.

Pemotongan anggaran yang dimaksud, berupa berbagai macam kegiatan seperti Prestasi Peningkatan Olah raga, Pembudayaan Olah Raga, dan Layanan Kepemudaan tahun anggaran 2023.


--

Dari hasil penyidikan itu, patut diduga pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pihak Dispora dalam hal ini oleh tersangka AI berdasarkan audit adalah sebesar Rp640.101.900.

"Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023," ungkap Kasi Intel dalam rilis.

BACA JUGA:Kadispora Sumsel Terdiam! Dicecar Hakim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021

BACA JUGA:Mantan Kadispora Sumsel Kembali Digarap Kejati Sumsel Dalami Korupsi KONI Sumsel

Masih dari rilis yang diterima redaksi, meski AI telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Hal itu, disebutkan dalam rilis bahwa tersangka AI tidak dilakukan penanahan lantaran kooperatif saat dimulainya tahapan penyidikan perkara.

Kategori :