Dimana terdakwa juga telah menerima pembayaran dari pemesan sedangkan bahan mentah emas yang terdakwa dapatkan dari pengrajin yang menjual di Toko Emas milik terdakwa tidak mencukupi, yang akhirnya membuat terdakwa harus bisa menyediakan bahan mentah emas yang telah dipesan orang tersebut. Sehingga untuk mendapatkan bahan mentah emas itu, membeli di Kota Palembang yang harganya lebih tinggi dari harga yang terdakwa jual.
Uang saksi Kafrowi Rp100 juta oleh terdakwa gunakan untuk pembayaran ke Toko Cantik Mas Gold untuk menutupi pesanan bahan mentah/ bahan baku emas murni dari yang lain.
Lalu uang saksi Kafrowi Rp90 juta ole gunakan untuk menutupi saldo usaha BRI Link milik terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kafrowi mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atau dalam Pasal 372 KUHP.
Sidang untuk terdakwa Rista Lestari dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan kembali pada 22 Agustus 2024 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata hakim menutup sidang dengan mengetuk palu.