Banner Pemprov
Pemkot Baru

Didatangi di Tempat Bekerja, Sepeda Motor Pria Paruh Baya di Palembang Ini Malah Dibawa Kabur Saudaranya

Didatangi di Tempat Bekerja, Sepeda Motor Pria Paruh Baya di Palembang Ini Malah Dibawa Kabur Saudaranya

Malang dialami seorang pria paruh baya di Kota Palembang. Sebab, maksud hati berniat baik untuk membantu, namun ia malah menjadi korban Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, Kamis 30 Oktober 2025.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami seorang pria paruh baya di Kota PALEMBANG. Sebab, maksud hati berniat baik untuk membantu, namun ia malah menjadi korban Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, Kamis 30 Oktober 2025. 

Hal ini lantaran sepeda motor miliknya dibawa kabur saudaranya sendiri setelah dirinya didatangi di tempat ia bekerja untuk meminjam motor.

Tak terima sepeda motor miliknya dibawa kabur saudaranya sendiri, M Yamin (55) warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang melaporkan saudaranya ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 30 Oktober 2025.

Dihadapan petugas, Yamin menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini bermula ia didatangi terlapor (Gunawan) ditempat kerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang.

BACA JUGA:Dugaan Lemahnya Pengawasan Internal Auto 2000 Mencuat Pada Sidang Vonis Pidana Pelaku Penggelapan Uang Rp15 M

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Diamankan Polsek Indralaya, Modus Mau Pergi ke Area Perusahaan

Dimana, kedatangan terlapor untuk meminjam sepeda motor pada Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 09.46 WIB dengan alasan ada keperluan.

Mulanya, kata dia, terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ada pekerjaan, kemudian korban yang tidak merasa curiga kepada terlapor meminjamkan sepeda motornya.

 Namun sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor dan kontak terlapor pun sudah tidak dapat dihubungi lagi.

"Saya temui dan tagih dirumahnya tidak ada. Hanya ada istri dan anaknya. Mereka bilang laporkan saja," ujarnya, Kamis.

BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Hak Klien Kami Diabaikan

Akibat itu, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda, nopol BG 4765 UT, tahun pembuatan 2008, warna silver merah dan ditaksir kerugian mencapai Rp5 juta dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan sepeda motornya dapat dikembalikan.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait