Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

Kamis 08-08-2024,18:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Emas Murni Satu Juta Ton di Daerah Pemekaran Provinsi Bengkulu Bakal Suplai IKN, Ibu Kota Baru Dilapisi Emas?

Sementara itu saksi Andriansyah menerangkan, bahwa ia yang mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada rekening BRI terdakwa. Yakni diperintah kakaknya Kaprowi untuk mentransfer. Ditransfer satu kali. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH, bahwa perbuatan terdakwa ini pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, di Januari 2024 bertempat di Toko Emas Permata di simpang empat Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penipuan. 

Yakni berawal pada saat keadaan usaha jual beli emas milik terdakwa banyak mengalami kerugian sehingga terdakwa memerlukan uang untuk menutupi kerugian dan membayar hutang kepada para pihak pembeli emas di Toko Emas Permata milik terdakwa. 

"Jadi karena memerlukan uang untuk keperluan tersebut terdakwa menghubungi saksi Kaprowi yang seolah-olah menawarkan penjualan emas," kata jaksa.

BACA JUGA:Tiongkok Cina Keruk Harta Karun Dipenuhi Emas Murni di Solok Selatan Provinsi Sumbar, Sebulan Angkut 30 Kg?

BACA JUGA:Emas Murni 1 Juta Ton di Daerah Pemekaran Provinsi Bengkulu Luasnya 2 Kali Lipat Kota Palembang, Benarkah?

Lalu, Sabtu tanggal 20 Januari 2024, terdakwa mengirim pesan melalui applilkasi Whatsapp kepada saksi Kaprowi untuk menawarkan bahan mentah/ bahan baku emas murni.

Lalu, barulah Rabu tanggal 24 Januari 2024 saksi Kafrowi menanyakan kepada terdakwa berapa harga bahan mentah/ bahan baku emas murni tersebut dengan berat 300 gram dan terdakwa menjawab dengan waktu berapa lama. 

"Kafrowi menanyakan kepada terdakwa kalau satu minggu harganya berapa dan kalau dua minggu harganya berapa, lalu terjadi tawar menawar dan kesepakatan yaitu Rp950 per gram dalam waktu 2 minggu dan saksi. Jadi memesan 200 gram," jelas Jaksa.

Jadi total dari 200 gram itu yang akan dibayar oleh saksi Kafrowi adalah Rp190 juta. Lalu pembayaran sebesar Rp100 juta akan ditransfer oleh saksi dan sebesar Rp90 juta akan dibayar secara tunai.

BACA JUGA:Wajar Dilirik Freeport! Emas Murni 1 Juta Ton di Daerah Pemekaran Provinsi Bengkulu Punya Kandungan 1400 Karat

BACA JUGA:Bukan Hanya Freeport! Negara Besar Ini Turut Bersaing Demi Dapatkan Emas Murni 1 Juta Ton di Provinsi Bengkulu

Kemudian, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi Kafrowi datang ke Toko Emas milik terdakwa melakukan pembayaran pesanan. Yakni dengan mentransfer Rp100 juta. 

Namun, sampai tanggal 10 Mei 2024, saksi tidak mendapatkan barang yang dipesannya dan terdakwa sudah tidak bisa dihubungi lagi dan sudah meninggalkan rumahnya sejak tanggal 30 Januari 2024.

Rupanya, terdakwa menjalankan usaha jual beli bahan mentah/ bahan baku emas sejak awal tahun 2023 mengalami kerugian. Sehingga gali lubang tutup lubang. Dikarenakan terdakwa telah memberanikan diri untuk menerima pesanan dari orang lain, mematok harga per gramnya, dan waktu tersedianya bahan mentah/ bahan baku emas pesanan.

Kategori :