Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Tags : #tersangka korupsi ptsl
#ptsl
#praperadilan
#pn palembang
#kejari palembang
#gugatan praperadilan
#gugatan
Kategori :
Terkait
Rabu 07-08-2024,11:27 WIB
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer
Rabu 07-08-2024,06:12 WIB
Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Pembunuhan hingga 2 Terdakwa Terancam Pidana Mati
Senin 05-08-2024,17:35 WIB
Antisipasi Sidang Kasus Tawuran Besok, PN Palembang Siaga dan Perketat Keamanan
Jumat 02-08-2024,19:03 WIB
Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda
Terpopuler
Rabu 07-08-2024,09:42 WIB
SRIWIJAYA FC Genjot Latihan, Begini Skuat Sementara SFC untuk Musim Kompetisi Liga 2 2024-2025
Selasa 06-08-2024,18:48 WIB
Ana Barbosu Sudah Rayakan Medali Perunggu dan Angkat Bendera, Tapi Tiba-tiba Shock Papan Skor Malah Berubah
Selasa 06-08-2024,19:15 WIB
Tak Disangka! Ternyata Sosok Ini yang Jadi Penentu Tristan Gooijer Gabung Timnas Indonesia, Setega Itulah?
Rabu 07-08-2024,13:18 WIB
3 Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis, Langsung Cair ke e-Wallet Tanpa Ribet
Terkini
Rabu 07-08-2024,17:47 WIB
Nunggak Cicilan Kredit Mobil 18 Bulan, Oknum Pegawai PT PLN Ini Digugat PT BAF ke Pengadilan
Rabu 07-08-2024,17:36 WIB