PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tegas mengatakan penetapan tersangka atas nama Kartila, telah sesuai dengan prosedur penetapan tersangka sebagaimana peraturan Undang-Undang.
Demikian ditegaskan jaksa Kejari Palembang Agus Siswanto, dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan Kartila sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL 2019, Rabu 7 Agustus 2024.
Dihadapan hakim tunggal PN Palembang Efiyanto SH MH, jaksa Kejari Palembang menerangkan dalil Kartila melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon gugatan praperadilan dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Palembang terlalu imaginer atau terlalu mengada-ada.
"Sebab penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang jaksa Agus bacakan jawaban termohon atas gugatan praperadilan pemohon tersangka Kartila.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019
Selain itu, masih diterangkan Agus dalam jawabannya dipersidangan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penetapan Kartila sebagai salah satu tersangka korupsi terkait PTSL 2019.
--
Untuk itu, jaksa Kejari Palembang selaku termohon dalam jawaban secara tertulisnya meminta hakim menerima jawaban dari termohon dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tersangka selaku pemohon adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum mengikat," tegas jaksa Kejari Palembang.
Atas jawaban dari Kejari Palembang selaku termohon gugatan praperadilan, hakim Efiyanto SH MH menskorsing sidang dengan memberikan kesempatan menanggapi jawaban termohon oleh pemohon gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Diwawancarai disela-sela skorsing sidang, Indra Cahaya kuasa hukum pemohon gugatan menerangkan pengajuan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kartila tidak sesuai dengan KUHAP.