Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer

Rabu 07-08-2024,11:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Alasan tidak sesuai KUHAP, lanjut Indra diantaranya pada saat dipanggil oleh penyidik Kejari Palembang hanyalah sebagai saksi bukan tersangka.

 


--

"Namun nyatanya malah keluar penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Palembang dan tanpa didampingi pengacara, jadi jelas itu tidak lengkap administrasinya," terangnya.

Sedangkan, lanjut Indra Cahaya upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan untuk menguji apakah upaya paksa penetapan dan penahan tersangka sudah sesuai administrasi yang benar.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019.

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Penetapan Kartila sebagai tersangka korupsi, telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Tersangka Kartila oleh penyidik Kejari Palembansebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.

Yang mana, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Kategori :