"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian warganet. Sebagian besar warganet bahkan terheran-heran, kasus perzinaan perwira polisi ini hanya dihukum empat bulan penjara.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kawasan Golf Palembang Tewaskan Seorang Pria, Polisi Cari Bukti Rekaman CCTV
Warganet pun membedakan kasus perzinaan perwira polisi ini, dengan kasus yang dilakukan rakyat jelata yang selalu saja mendapatkan ketidakadilan.
"Cuma 4 bln hadeh coba kami yang rakyat biasa gk nanggung2 ngasi hukumannya," ujar salah satu netizen.
"Haha 4 bulan mah gak bakal kapok," timpal netizen lain.
"4 bulan g di bui paling wajib lapor doang sekalian berangkat kantor," lanjut yang lainnya.
Selain mempertanyakan hukuman yang terbilang ringan ini, warganet juga mendesak Kapolri untuk memberhentikan sang perwira polisi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karena netizen menilai, perbuatan perwira polisi ini telah merusak marwah dan citra kepolisian Republik Indonesi.
"Tidak di PTDH @humas_poldalampung?," tanya netizen.
"Di etik nya harus tegas dan keras, moralitasnya berseberangan dengan PRESISI, ga hrs di benarkan sm sekali, bisa PTDH kah," lanjut yang lain.
"PTDH MENUNGGU BRAYY jajan nya kompol sembarangan sih," timpal yang lainnya.
"Ini masalah MORAL..bukan lagi ETIK...harusnya selain peradilan umum juga wajib PTDH," tegas netizen.