"Keduanya telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023, di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung," katanya lagi.
Dari fakta persidangan, bahwa kasus ini muncul setelah istri perwira polisi Lampung ini, mengendus perselingkuhan antara suaminya dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Setelah melakukan penyelidikan, kenyataan pahit harus dihadapi sang istri polisi. Karena, istri sah sang polisi, mendapatkan bukti perselingkuhan suaminya dari sejumlah penginapan di Lampung.
"Perbuatan tercela itu mulanya diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi, yang mengetahui suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita di sejumlah penginapan di kota setempat," sebutnya.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
Hakim menyebutkan, perbuatan zina itu pertama kali dilakukan kedua terdakwa dalam sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat 3 Februari 2023.
"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.
Salman juga menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari Hakim PN Tanjung Karang, akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan kepada kedua terdakwa kasus perzinaan ini.
"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik," jelasnya.
Kendati demikian, ada pula hal yang menjadi pertimbangan meringankan untuk terdakwa, lantaran tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Aduh, Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Dua Emak-emak di Sekayu Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Palembang Lagi Musim Maling Motor, Warga Minta Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Hal yang sama juga diberlakukan hakim kepada Dwi Aulia Rahmawati. Salman mengatakan, perbuatan terdakwa ini telah meresahkan masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus, sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.
Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.