Dalam keterangan yang lain, Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.
BACA JUGA:7 Keistimewaan Serta Keutamaan di Bulan Syawal Menurut Islam, Nomor 1 dan 5 Paling Dinanti!
Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
5. Mahar yang Tidak Bernilai
Mahar yang tidak bernilai atau tidak berharga adalah salah satu jenis mahar yang dilarang dalam Islam karena tidak memiliki nilai ekonomi atau manfaat.
Menurut ajaran Islam, mahar harus berupa barang yang suci dan dapat dimanfaatkan untuk kehidupan rumah tangga.
BACA JUGA:9 Perintah Allah pada Manusia yang Tercatat dalam Al-Qur’an, Pembentukan Adab yang Baik Ala Islam
Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
Jadi, jika mahar yang diberikan tidak memiliki nilai atau manfaat, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah.
6. Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Jenis mahar yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah mahar yang bercampur dengan jual beli.
Misalnya, jika istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya dan suaminya membayar seribu dirham sebagai mahar untuk istri.
BACA JUGA:Lini Masa Proses Perkembangan Agama Islam di Jepang, Bermula Pada Abad ke-16
BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Bawah Jembatan Pasar 26 Ilir Palembang