Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Selasa 14-05-2024,10:12 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Edy Handoko

Dalam keterangan yang lain, Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.

BACA JUGA:Laksanakan Salat Idul Fitri 1445 H, Ratusan Jemaah Padati Masjid Al Islam Muhammad Cheng Ho Palembang

BACA JUGA:7 Keistimewaan Serta Keutamaan di Bulan Syawal Menurut Islam, Nomor 1 dan 5 Paling Dinanti!

Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

5. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar yang tidak bernilai atau tidak berharga adalah salah satu jenis mahar yang dilarang dalam Islam karena tidak memiliki nilai ekonomi atau manfaat.

Menurut ajaran Islam, mahar harus berupa barang yang suci dan dapat dimanfaatkan untuk kehidupan rumah tangga.

BACA JUGA:9 Perintah Allah pada Manusia yang Tercatat dalam Al-Qur’an, Pembentukan Adab yang Baik Ala Islam

BACA JUGA:Heboh Pendeta Gilbert Diduga Lecehkan Islam, Sindir Zakat 2,5 Persen Hingga Ejek Cara Salat Dikecam Warganet

Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.

Jadi, jika mahar yang diberikan tidak memiliki nilai atau manfaat, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah.

6. Mahar Bercampur dengan Jual Beli

Jenis mahar yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah mahar yang bercampur dengan jual beli.

Misalnya, jika istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya dan suaminya membayar seribu dirham sebagai mahar untuk istri.

BACA JUGA:Lini Masa Proses Perkembangan Agama Islam di Jepang, Bermula Pada Abad ke-16

BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Bawah Jembatan Pasar 26 Ilir Palembang

Kategori :