SUMEKS.CO - Terdapat enam mahar pernikahan yang terlarang dalam islam dan wajib diketahui oleh pasangan muslim.
Mahar pernikahan adalah maskawin adalah sesuatu yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita saat prosesi akad nikah.
1. Mahar Benda Terlarang
Ada beberapa jenis benda yang dilarang untuk dijadikan sebagai mahar salah satunya adalah benda terlarang atau haram sifatnya.
BACA JUGA:Kisah Masuknya Islam di Rusia, Perkembangan Islam Punya Sejarah Panjang di Negeri Beruang Putih
Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas.
Jika maharnya berupa hal-hal tersebut karena sifatnya yang diharamkan oleh agama, hukum akadnya bisa diperdebatkan.
Misalnya, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.
Namun, Imam Malik berpendapat sebaliknya bahwa akad tersebut akan rusak dan batal jika memakai bentuk-bentuk mahar tersebut, baik bagi istri yang sudah digauli atau belum.
BACA JUGA:Adab Kepada Al-Quran yang Perlu Diamalkan Umat Islam, Memuliakan Al-Quran dengan Cara yang Diberkahi
Mahar yang diperbolehkan dalam pernikahan adalah sesuatu yang harus berupa barang yang suci dan dapat dimanfaatkan.
Mahar pernikahan tidak dianggap sah jika diberikan dalam bentuk khamer, babi, atau darah, karena barang-barang tersebut dianggap haram dan tidak memiliki nilai.