Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sudah Punya Anak Istri, Remaja di Palembang Hamili dan Nikahi Perempuan Tanpa Izin Orang Tua

Sudah Punya Anak Istri, Remaja di Palembang Hamili dan Nikahi Perempuan Tanpa Izin Orang Tua

Akibat itu, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut, dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengamankan terduga pelaku, yakni Dafos (19) guna mempertanggungjawabkan ulahnya, Sabtu 22 November 2025-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski telah berkeluarga dan memiliki anak istri, seorang remaja di Kota Palembang tega menghamili seorang perempuan dan menikahinya tanpa seizin orangtua korban, Sabtu 22 November 2025. 
 
Akibat itu, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut, dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengamankan terduga pelaku, yakni Dafos (19) guna mempertanggungjawabkan ulahnya, Sabtu 22 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB. 
 
Ia diamankan setelah menikahi pacarnya, SA (17) yang tengah hamil dua bulan, tanpa sepengetahuan orang tua korban.
 
 
Dijelaskan kakak korban, MT bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan secara sirih pada bulan Oktober lalu.
 
Dimana saat itu, berawal orang tua korban diundang untuk datang di KM 5 Palembang. Namun, alangkah terkejutnya orang tua korban, bahwa wanita yang akan melangsung pernikahan adalah anak perempuannya yang tengah hamil.
 
Keluarga korban yang tidak terima dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun usai menikahi korban, pelaku pun tidak ada kabar dan diketahui sudah memiliki istri dan anak.
 
"Awalnya ibu kami ini diundang oleh pelaku pak. Namun tidak mengetahui bahwa adik saya hendak dinikahi oleh pelaku," ungkap TH.
 
 
Setiba di KM 5, diakuinya mereka terkejut sudah ada penghulu yang hendak menikahkan korban dan pelaku. Maka itulah ibu korban marah dan meminta untuk menikah secara agama.
 
"Namun pelaku ini malah kabur dan diketahui adik saya tengah hamil 2 bulan,"katanya. 
 
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah didampingi oleh Pamapta Ipda Amar membenarkan adanya serahan pelaku atas kasus UU perlindungan anak yakni Dafos.
 
"Pelaku sudah kita amankan dan hingga kini sudah kita serahkan ke unit Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait