Jangan Terkejut! Ini 6 Mahar Pernikahan yang Gak Boleh, Termasuk Mahar Titipan

Selasa 14-05-2024,10:12 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Edy Handoko

2. Mahar yang Cacat

Dalam Islam, mahar yang cacat atau kurang adalah salah satu jenis mahar yang dilarang, mahar yang cacat bisa berarti mahar yang memiliki kekurangan atau kerusakan.

Menurut Imam Syafi'i, seorang istri dapat meminta kompensasi jika maharnya cacat.

BACA JUGA:Ini Loh Alasan dan Hukum Islam Memerintahkan Muslimah Agar Berhijab Menutup Dada, Salah Satunya Memuliakan Dir

BACA JUGA:Terlalu! Kepolisian California Ikat Mahasiswa Pro Palestina yang Sedang Salat, Umat Islam Seluruh Dunia Marah

Meskipun demikian, Imam Syafi'i juga berpendapat bahwa istri dapat meminta mahar mitsil, yaitu mahar yang nilainya setara dengan mahar yang cacat.

Pendapat lain datang dari mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa istri dapat meminta mahar dalam bentuk barang yang sama jika maharnya cacat.

Jika mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, maka penyerahan mahar dianggap lunas.

Namun, jika calon istri menolak karena mahar tersebut cacat, maka pengantin pria harus mencari mahar lain yang tidak cacat.

BACA JUGA:Hukum Karma dalam Islam dan Cara Memutusnya dari Seseorang, Yuk Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Ulama Asal Kuwait Ini Larang Memajang Foto di Medsos, Bagaimana dengan Pandangan Islam?

3. Mahar Titipan Untuk Ayah Pihak Wanita

Dalam pernikahan Islam, mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita saat prosesi akad nikah.

Mahar ini merupakan hak seorang wanita, dan tidak diberikan kepada ayahnya atau orang lain.

Mahar titipan untuk ayah pihak wanita adalah salah satu jenis mahar yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA:Heboh 'Moon Water' Saat Purnama Besok, Ternyata Begini Menurut Pandangan Agama Islam

Kategori :