Tetapi dalam pembayaran tersebut juga termasuk harga untuk budak tersebut, dalam hal ini mahar tersebut dianggap tidak sah untuk pernikahan.
Pada dasarnya, pernikahan bukanlah transaksi jual beli, dan mahar bukanlah harga yang menentukan nilai seorang wanita.
Oleh karena itu, segala praktek baik jual beli pada umumnya maupun dengan makelar, setiap yang mengandung unsur penipuan dan manipulasi hukumnya adalah haram.