Dia menerangkan, bahwa pada persidangan sebelumnya terdakwa Novriansah Regan dituntut untuk membayar uang kerugian negara lebih kurang Rp260 jutaan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Terkait Pertambangan Batubara, Tiga Pejabat Pemprov Sumsel Diperiksa 6 Jam
"Namun, saat sidang vonis tadi terdakwa dijatuhkan vonis pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara hanya Rp61 juta, oleh sebab itu kami nyatakan banding juga," tukasnya.
Diketahui, fakta menarik dari perkara ini ternyata terdakwa Novriansyah Regan juga merupakan salah satu dari enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sementara kasus yang sedang dalam proses persidangan, terdakwa Noviansah Regan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan
Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.
Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.
Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.
Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.
Untuk itu, terdakwa Noviansah Regan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.