SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur atau tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya.
Penegasan ini telah disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Hilman juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu, 21 April 2024.
BACA JUGA:45 Ribu Jemaah Haji Lansia Akan Jadi Prioritas di Musim Haji 2024, Ini Kata Kemenag
Selain itu, Hilman juga menambahkan bahwa Arab Saudi juga menyampaikan terkait potensi penyalahgunaan visa non haji di tahun 2024, sehingga akan diselenggarakan secara ketat dengan pemeriksaan secara intensif dari Otoritas Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Kuota Haji 2024 Masih Tersisa, Peluang Berangkat ke Tanah Suci Masih Terbuka
Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, termasuk dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
Oleh karena itu, pastikan kita hanya menggunakan visa haji yang sah dan mengikuti prosedur yang benar untuk beribadah haji.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Terdapat dua jenis visa haji Indonesia: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.