Visa Haji 2024: Kemenag Ingatkan Masyarakat Gunakan Visa Haji Agar Tidak Tertipu

Rabu 24-04-2024,09:44 WIB
Reporter : Yulmi Pransiska
Editor : Rappi Darmawan

Kuota haji Indonesia pada tahun 2024 adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. 

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Uang Saku Jemaah Haji yang Harus Disiapkan BPKH, Tembus Ratusan Miliar Rupiah!

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, LaNyalla: Perbaiki Dahulu Pelayanan Bagi Jemaah

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melapor kepada Menteri Agama. 

Berikut beberapa poin penting terkait visa haji:

Jenis Visa Haji Indonesia

Visa Haji Kuota Indonesia: Terdapat dua jenis visa haji di Indonesia. Pertama adalah visa haji kuota Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Kementerian Kesehatan Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024

BACA JUGA:Operasional Haji 1444 Hijriah Ditutup, Keberadaan Jemaah Haji asal Palembang yang Hilang Masih Misterius

Kuota haji Indonesia pada tahun 2024 adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Visa Haji Mujamalah Undangan: Jenis kedua adalah visa haji mujamalah undangan yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah, keberangkatannya wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melapor kepada Menteri Agama. 

Antrean dan Kebijakan Arab Saudi: Meskipun antrean saat ini sangat panjang karena tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji, kita harus tetap berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Indonesia Kloter 22 Labuhan Batu Utara Terlantar di Musdalifah

BACA JUGA:Ratusan Calon Jemaah Haji OKI Ikuti Manasik Haji Akbar di MAN Insan Cendekia, Ini Pesan Kemenag

Berikut ada beberapa Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Visa Haji atau Umroh antara lain:

  • Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  • Kartu Keluarga asli.
  • Buku Nikah asli.
  • Akta lahir bagi anak usia di bawah 17 tahun.
  • Kartu kuning sebagai bukti telah menerima vaksin meningitis.
  • Surat mahram bagi perempuan di bawah 40 tahun, jika tidak didampingi suami atau mahramnya.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar dengan latar belakang putih. 
Kategori :