Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurikulum Merdeka yang akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pramuka dapat membentuk karakter atau kepribadian dan akhlak yang mulia para generasi muda.
Kemudian, dapat enanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri generasi muda sebagai penerus bangsa.
Lalu, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.
BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Tekankan Pentingnya Lakukan Pendekatan Revitalisasi Bahasa Daerah kepada Siswa
BACA JUGA: Pemilik KIP Mendapatkan Bansos PIP Kemendikbud 2023, Penerima Dapat Uang Saku hingga Rp1 Juta
Semua pihak berharap, meskipun saat ini Pramuka tidak diwajibkan lagi dalam ekstrakurikuler, hendaknya bisa menjadi pilihan sebagian besar siswa.
Karena, di dalam Gerakan Pramuka terdapat histori dan chemistry yang dilakukan.
Pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 khususnya di pasal 24 yang berbunyi, "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," isi pasal tersebut.
Sehingga, tak ada paksaan kepada siswa atau siswi untuk mengikuti kegiatan Pramuka.
Begitupun dengan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Hanya diikuti oleh pelajar, apabila memang minat pada kegiatan itu.
Demikian informasi terkait kegiatan ekskul Pramuka di Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.