22 Pengunjung Cafe Amazon Diangkut ke Polres Banyuasin
Polres Banyuasin angkut pengunjung Cafe Amanzon.-foto: dok-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sebanyak 22 pengunjung cafe Amazon yang berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin positif mengkonsumi narkoba.
Hal ini diketahui usai puluhan personil Polres Banyuasin gabungan baik Satnarkoba, Satreskrim dan lainnya melakukan razia di cafe itu dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung pada Minggu 15 Februari 2026 dinihari.
"Sebanyak 22 orang pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, dengan rincian 18 pria dan 4 perempuan,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar.
Selain itu, personil gabungan juga menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dalam kondisi tidak utuh atau berupa pecahan yang diduga dilempar oleh pengunjung.
"Pengunjung yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba dibawa ke Markas Polres Banyuasin, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"tukasnya.
Tidak hanya itu, ikut juga diamankan minuman keras (miras) berbagai merek yaitu 135 botol kecil Anggur Merah, 82 botol Bir Putih, 43 botol Guinness besar, 26 botol besar Anggur Merah.
Lalu 18 botol Guinness kecil, 17 botol besar Singa Raja, 9 botol besar Kawa-kawa hijau, 2 botol besar Kawa-kawa ungu, serta masing-masing 1 botol besar Captain Morgan, Atlas Merah, dan Atlas Putih.
"Kemudian 8 motor dititipkan sementara ke Polsek Tanjung Lago, untuk proses lebih lanjut,"bebernya.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap, Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu 24K yang Siap Antar
BACA JUGA:Datangi Mapolres Banyuasin, Keluarga Tanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Sopir Angdes
Giat ini sendiri dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, yang merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026 yang dipimpin Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Azmi Halim.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, miras, prostitusi, narkoba, hingga balap liar dan tindak pidana 3C,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










