Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!
Menanggapi tingginya tuntutan tersebut, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs, diwawancarai usai sidang mengatakan menilai tuntutan JPU sama dengan dakwaan.
Dikatakan Gunadi, dengan sama persisnya dengan dakwaan berarti penuntut umum Kejati Sumsel telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta yang terungkap persidangan.
Ia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya seperti dalam hal akusisi tidak adanya visibilaty studi.
"Padahal jelas, dalam fakta persidangan begitu ada surat permohonan dari PT SBS untuk menjadi mitra kerja, terungkap telah dilakukan review awal oleh satuan kerja perencanaan korporasi," ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan
Selain itu, lanjutnya ada beberapa kajian internal yang telah terungkap dari fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.
Yang berarti, kata Gunadi Wibakso hal itu berarti telah dilakukan kajian-kajian secara menyeluruh bahkan hingga dilakukan pada lintas unit kerja.
"Serta banyak lagi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilampirkan dalam fakta yuridis tuntutan jaksa Kejari Sumsel," ujarnya.
Masih menurut Gunadi, dalam pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa tidaklah benar dan terbukti juga faktanya ahli juga menyebut proses akuisisi sudah dikaji dengan benar tidak ada kerugian negara.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!