SUMEKS.CO - Lima terdakwa dugaan korupsi akusisi saham PT SBS dituntut jaksa Kejati Sumsel pidana nyaris maksimal. Kuasa hukum Milawarma Cs sebut jaksa mengabaikan fakta persidangan yang sebenarnya.
Dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, lima terdakwa dugaan korupsi akusisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui PT BMI, bakal ajukan nota pembelaan.
Lima terdakwa masing-masing dituntut pidana nyaris maksimal oleh penuntut umum Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Kamis 15 Maret 2024.
Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit
Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Milawarma Cs bakal ajukan pembelaan.--
Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni
Tidak tanggung-tanggung, keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan," ucap penuntut umum bacakan amar tuntutan.