Untuk itu, ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan yang bakal disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Diketahui para terdakwa dijerat tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan berupa tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.