PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, mengumumkan bahwa 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di wilayah Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ilham dalam siaran persnya, Senin 11 Maret 2024.
Dr. Ilham Djaya, memberikan rincian lebih lanjut mengenai 15 penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024.
BACA JUGA:Hantam Potongan Kayu, Speedboat Tujuan Bangka Terbalik, 2 Penumpang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Akses Tanjung Senai Terendam dengan Ketinggian 35 Cm, Dinas PUPR Ogan Ilir Segera Pasang Rambu-Rambu
Dari 15 penerima tersebut, 13 orang merupakan Narapidana dan 2 orang merupakan Anak Binaan.
“Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian yakni berjumlah 14 orang dan penerima Remisi Khusus II atau langsung bebas hanya 1 orang. Mereka semuanya adalah laki-laki,” jelasnya.
Dilanjutkan Ilham, penerima RK-I yakni 5 orang yang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Sisanya, 1 orang penerima RK-II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas.
BACA JUGA:Praktis Banget! Ini Resep Jamur Enoki Krispi yang Tahan Lama Cocok untuk Menu Sahur
BACA JUGA:Imbauan Kamtibmas Kapolda Sumsel Selama Bulan Ramadan, Agar Aman dan Nyaman, Simak!
Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura yakni 6 orang. Lalu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin masing-masing 1 orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja sebanyak 3 orang.
“Sisanya, anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang penerima Remisi 15 hari sebanyak 2 orang,” lanjutnya.
Menurut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.