Sengketa Billboard di Area Makam ODCB, Gugatan Rp15,4 Miliar Tekankan Hak dan Martabat Situs Budaya
Sengketa Billboard di Area Makam ODCB, Gugatan Rp15,4 Miliar Tekankan Hak dan Martabat Situs Budaya--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Sengketa hukum terkait keberadaan billboard di kawasan makam keluarga Raden Nangling di Palembang kian memanas, saling klaim antara penggugat dan tergugat terus berlanjut.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum perdata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan warisan budaya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak ahli waris kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm, menggugat perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising.
BACA JUGA:Pasang Billboard Tanpa Izin Ahli Waris, Citra Sriwijaya Advertising Digugat Ganti Rugi Rp15,4 Miliar
Gugatan tersebut, terdaftar dengan Nomor 71 dan menyoal dugaan penggunaan lahan tanpa izin sejak sekitar tahun 1990.
Objek sengketa, diketahui berada di kawasan yang telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum ahli waris Raden Nangling gugat pemasangan Billboard masuk dalam kategori ODCB--Fdl
Status tersebut menjadikan lokasi tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga nilai historis yang dilindungi oleh hukum.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa keberadaan tiang reklame di atas lahan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Bahkan, menurutnya, pemanfaatan lahan selama lebih dari tiga dekade itu merupakan bentuk pelanggaran yang berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar persoalan materi. Ada aspek penghormatan terhadap situs keluarga yang memiliki nilai budaya dan sejarah. Hak keperdataan klien kami juga diabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Hambali, Jumat 24 April 2026.
BACA JUGA:Ahli Sejarah Pertanyakan Keaslian Silsilah Ahli Waris Raden Nangling, Terlawan Dibuat Ketar-Ketir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















